Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung Usulan KY, Apa Sebabnya?

DPR sepakat menolak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung (MA). Kenapa?
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menolak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung (MA). 12 calon tersebut merupakan usulan dari Komisi Yudisial (KY).

Pengesahan penolakan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR RI, Selasa (10/9/2024). Adapun, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Sebelum Puan mengesahkan keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memaparkan alasan penolakan terhadap sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM.

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap calon hakim agung yang diajukan oleh KY, ditemukan fakta bahwa ada dua calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak yang tidak memenuhi persyaratan.

“Atas nama L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dilantik menjadi hakim pajak sejak 2016 [baru 8 tahun sebagai hakim],” tutur Pangeran. 

Selain itu, ada Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA yang mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010. Artinya Tri baru 14 tahun sebagai hakim.

“Meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak tahun 2015,” imbuh Pangeran.

Dengan demikian, lanjut dia, dengan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai hakim agung. 

“Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” lanjut Pangeran.

Setelah itu, Komisi III DPR melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024 dan sepakat tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA yang diajukan oleh KY. (Annisa Nurul Amara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper